Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang menetapkan tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan bagi dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Kebijakan ini, yang mencakup 1.100 tenaga medis, khususnya mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, merupakan bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap para dokter yang berdedikasi di wilayah dengan akses terbatas.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Perpres ini adalah wujud nyata penghargaan pemerintah atas pengabdian tulus para dokter di daerah-daerah terpencil. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan tenaga medis yang menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan di seluruh pelosok negeri.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menetapkan wilayah penerima tunjangan khusus ini berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional. Prioritas akan diberikan kepada daerah-daerah yang menghadapi keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemerataan layanan kesehatan berkualitas di seluruh Indonesia, terutama di daerah-daerah yang selama ini kurang terjangkau.
Selain tunjangan finansial, tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK juga akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan berjenjang dan pembinaan karier. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para tenaga medis di wilayah terpencil tetap memiliki akses untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka, sehingga kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan dapat terus terjaga dan meningkat.
Baca juga:
Wabah Virus Nyamuk Meningkat di China, Lebih dari 5.000 Orang Terinfeksi Chikungunya
“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung penuh para pahlawan kesehatan yang berjuang di garis depan, memastikan mereka mendapatkan pengakuan dan fasilitas yang layak atas dedikasi mereka.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi magnet bagi para dokter spesialis dan subspesialis untuk bersedia mengabdi di daerah-daerah terpencil, yang pada akhirnya akan memperkuat sistem kesehatan nasional dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di seluruh Indonesia.
Referensi:
Prabowo Teken Perpres Tunjangan Rp 30 Juta untuk Dokter di Daerah Terpencil. (2025, Agustus 5). detikHealth. Diakses dari https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8046856/prabowo-teken-perpres-tunjangan-rp-30-juta-untuk-dokter-di-daerah-terpencil