Berita Finance

Kebijakan Kontroversial: Menkeu Purbaya Guyur Rp 200 Triliun ke Bank, Apa Dampaknya?

menkeu 200t bank

Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menjadi sorotan setelah keputusannya menyalurkan dana sebesar Rp 200 triliun ke lima bank BUMN. Kebijakan ini, yang mulai berlaku pada 12 September 2025, bertujuan untuk mendorong perekonomian di tengah kelesuan daya beli masyarakat. Namun, langkah ini juga menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, termasuk ekonom dan pengamat perbankan.

Detail Kebijakan dan Tujuan

Dana sebesar Rp 200 triliun ini ditempatkan oleh pemerintah dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah kepada bank umum mitra, dengan mekanisme tanpa lelang. Lima bank BUMN yang menerima guyuran dana ini adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Porsi penyaluran dana ini bervariasi antar bank, disesuaikan dengan kapasitas dan kebutuhan masing-masing.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan likuiditas perbankan sehingga bank-bank tersebut dapat menyalurkan kredit lebih banyak kepada sektor riil. Dengan demikian, diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dan pada akhirnya, meningkatkan daya beli masyarakat yang sempat lesu. Menkeu Purbaya bahkan optimistis bahwa dana ini akan menurunkan bunga pinjaman maupun deposito, sehingga lebih menarik bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Reaksi dan Potensi Risiko

Kebijakan ini disambut baik oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, yang menilai langkah Menkeu Purbaya memperkuat kebijakan pro-growth BI. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga blak-blakan mengenai efek besar masuknya dana pemerintah ini ke sistem perbankan, yang diharapkan dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi.

Namun, tidak semua pihak sependapat. Sejumlah ekonom meragukan efektivitas kebijakan penempatan uang Rp 200 triliun ini dalam mengerek sektor riil, mengingat saat ini terjadi kelesuan daya beli yang lebih fundamental. Kekhawatiran lain muncul dari potensi risiko kredit macet (NPL) jika bank-bank terlalu agresif menyalurkan kredit tanpa kehati-hatian. Menkeu Purbaya sendiri telah mewanti-wanti direktur utama bank-bank penerima dana agar berhati-hati dalam menyalurkan kredit, mengingatkan risiko jika dana tersebut menjadi NPL.

Selain itu, ada juga pandangan yang menyebutkan bahwa guyuran dana Rp 200 triliun ini berpotensi melanggar tiga undang-undang jika tidak dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang aspek legalitas dan tata kelola dalam implementasi kebijakan ini.

Perbandingan dengan Kebijakan Sebelumnya

Kebijakan serupa pernah dilakukan pemerintah pada masa pandemi COVID-19 untuk menjaga stabilitas ekonomi. Namun, kondisi saat ini berbeda, sehingga efektivitas dan dampak jangka panjang kebijakan ini perlu dicermati lebih lanjut. Pengusaha merespons kebijakan ini dengan harapan dapat mempermudah akses permodalan, namun tetap dengan kehati-hatian dalam mengambil keputusan investasi.

Kesimpulan

Penempatan dana Rp 200 triliun oleh Menteri Keuangan ke bank-bank BUMN adalah langkah besar yang diharapkan dapat menjadi katalisator pemulihan ekonomi. Meskipun ada optimisme dari pemerintah dan otoritas terkait, kekhawatiran mengenai efektivitas dan potensi risiko tetap ada. Transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam penyaluran kredit akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini dalam mencapai tujuan utamanya: menggerakkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Referensi

1. Siaran Pers Menkeu Terbitkan Aturan Penempatan Rp200… – kemenkeu.go.id. (2025, September 13). Retrieved from https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/siaran-pers/Siaran-Pers-Menkeu-Terbitkan-Aturan-Penempatan
2. Daftar Bank yang Diguyur Rp200 T oleh Menkeu Purbaya – cnnindonesia.com. (2025, September 14). Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250914102447-78-1273490/daftar-bank-yang-diguyur-rp200-t-oleh-menkeu-purbaya
3. Pemerintah Hari Ini Mulai Salurkan Dana Rp200 Triliun ke… – kemenkeu.go.id. (2025, September 12). Retrieved from https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Pemerintah-Hari-Ini-Salurkan-200-Triliun