Berita

Skincare Shella Saukia Mengandung Bahan Terlarang, BPOM Keluarkan Peringatan

Skincare MC Shella Saukia mengandung bahan berbahaya menurut BPOM 2025

Produk perawatan kulit yang dikaitkan dengan influencer Shella Saukia, yaitu krim wajah ‘MC‘, telah dinyatakan positif mengandung tiga bahan terlarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Bahan-bahan berbahaya tersebut meliputi hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat, yang kini telah masuk dalam daftar kosmetik berbahaya BPOM.

Hasil uji laboratorium BPOM menunjukkan bahwa produk tersebut mengandung sejumlah bahan yang berpotensi membahayakan kesehatan, antara lain:

  • Merkuri
  • Asam retinoat
  • Hidrokuinon
  • Timbal
  • Pewarna kuning metanil
  • Steroid

Bahaya Hidrokinon

Hidrokinon sering digunakan dalam produk pemutih kulit karena kemampuannya menghambat pembentukan melanin. Namun, penggunaan yang tidak tepat dapat menyebabkan hiperpigmentasi paradoksikal, di mana kulit justru menjadi lebih gelap, serta kondisi ochronosis yang membuat wajah menghitam. Selain itu, hidrokinon juga berpotensi menyebabkan perubahan warna pada kornea mata dan kuku, serta memicu reaksi alergi dan iritasi. Oleh karena itu, BPOM RI telah melarang penggunaannya dalam kosmetik yang dijual bebas.

Bahaya Asam Retinoat

Asam retinoat, turunan vitamin A, umumnya digunakan untuk mengobati jerawat atau memperbaiki tekstur kulit. Namun, bahan ini hanya boleh digunakan dalam dosis terbatas dan dengan resep dokter. Penggunaan sembarangan dapat menyebabkan kulit kering, kemerahan, dan rasa terbakar. Yang paling berbahaya, asam retinoat bersifat teratogenik, yang berarti dapat menyebabkan cacat lahir pada janin jika digunakan oleh wanita hamil. Oleh karena itu, penggunaannya dalam kosmetik tanpa pengawasan medis sangat tidak dianjurkan.

Bahaya Mometason Furoat

Menurut National Health Service (NHS) Inggris, penggunaan mometason pada area kulit yang luas dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan efek samping serius seperti penipisan kulit. Penggunaan jangka panjang juga berisiko menyebabkan stretch mark yang kemungkinan bersifat permanen, meskipun biasanya memudar seiring waktu.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa temuan tersebut menunjukkan adanya potensi risiko serius bagi konsumen, karena bahan-bahan tersebut telah dilarang oleh peraturan kesehatan. Selain itu, BPOM bersama 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia aktif melakukan penertiban, baik terhadap fasilitas produksi maupun distribusi produk kosmetik ilegal src:iNews.ID.

Imbauan bagi Pelaku Usaha dan Konsumen

BPOM menghimbau:

  1. Pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam praktik produksi dan pemasaran kosmetika.
  2. Masyarakat konsumen agar lebih waspada dalam memilih produk kosmetik, memastikan bahwa produk memiliki nomor registrasi BPOM yang sah

Konsumen disarankan menghindari produk skincare tanpa izin edar dan tidak tergiur hasil instan yang tidak terbukti aman.

Baca juga:
Ngegym Justru Bisa Asah Otak: Pandangan Neurologi yang Menginspirasi

One thought on “Skincare Shella Saukia Mengandung Bahan Terlarang, BPOM Keluarkan Peringatan

Comments are closed.